Senin, 11 Januari 2021

Pemkab Lumajang Perbolehkan Pembelajaran Tatap Muka dengan Model “Sinau Bareng”

Pemerintah Kabupaten Lumajang izinkan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru ini. Namun demikian, pembelajaran ini berbentuk Program Sinau Bareng (PSB).Kebijakan ini diambil setelah adanya Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Timur, Nomor: 420/8174/101.1/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19“Selama pandemi, ini memang tidak menentu, sehingga semua kebijakan yang di gelontorkan bisa jadi tidak permanen. Kita menghormati semua kebijakan, tapi selama ini kita masih melakukan langkah untuk bisa menyiasati dan mencari solusi,” jelas Agus Salim, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Jumat (08/01/2020)Salah satu program yang diterapkan kembali yakni Sinau Bareng. Program yang sempat terhenti ini bisa dijalankan kembali oleh sekolah.“Sehingga menemukan alternatif namanya PSB, ini merupakan upaya pembelajaran di masa pandemi,” lanjutnya.Namun demikian, program ini tidaklah wajib. Boleh dilakukan jika situasi mendukung. Ini sesuai kebijakan masing-masing sekolah di wilayah Lumajang.“Itulah sifat PSB yang bisa hidup di zona apapun, karena sifatnya fleksibel, jadi yang menentukan adalah pihak sekolah, kemudian sekolah kepada komite dan ujungnya kepada orang tua. Prinsipnya adalah keselamatan dan kesehatan,” terang dia.Jika sekolah memutuskan melaksanakan PSB, maka tetap harus patuh dengan protokol kesehatan. Agus Salim menambahkan, program ini sebagai obat rindu siswa akan pembelajaran tatap muka di sekolah.“Adanya PSB, saya harap mutu pendidikan tidak berkurang dan tetap berjalan dengan bagus,” pungkasnya.Sekadar diketahui PSB merupakan program belajar di sekolah namun siswa tak perlu mengenakan seragam. Proses belajar pun tidak full time, alias hanya beberapa jam saja dengan sistem shift.Siswa dengan jam masuk pagi, maka akan pulang siang tanpa istirahat. Kemudian dilanjutkan dengan shift berikutnya.Pelaksanaan program ini tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya, sekolah harus menyediakan tempat cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh dan lain sebagainya.Selain itu, hanya 25% siswa yang bisa ‘Sinau Bareng’ dalam satu kelas. Sirkulasi udara dan jarak antar siswa juga diperhatikan.


Share:

Kamis, 07 Januari 2021

Pembukaan Tes Seleksi P3K Guru Honorer, Berikut Lima Tahap yang Harus Diketahui

 


Bagi guru honorer, ada kabar gembira yang mesti diketahui, ini adalah kesempatan emas dan jangan sampai terlewatkan. 

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), akan membuka pendaftaran tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2021.

Kesempatan ini bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2).
Tes seleksi P3K ini untuk guru honorer bagi yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin, mengatakan pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional.

Menurutnya, meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul.

“Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujar Ma’ruf Amin, dilansir dari laman Kemendikbud.
Seperti yang dilansir dari laman Portal Sulut dengan judul artikel 'Rekrutmen PPPK Dibuka Januari, Ketahui Ini Sebelum Mendaftar', Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3k.

Penjelasan untuk guru P3K adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Selain itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan ada lima terobosan dalam seleksi guru P3K.
Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru.

“Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” tutur Nadiem.

Nadiem menjelaskan soal P3K tidak ada kompromi terkait kualitas pendidik itu sendiri. Hanya yang lulus seleksi akan menjadi P3K.
Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” ujar Nadiem.

Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan terobosan ketiga. Sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar.
“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” kata Nadiem.

Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru P3K.

Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru P3K.

Dirinya mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru P3K. yang dibutuhkan.
Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” ujar Murni.

Pada kesempatan ini, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko menyatakan, “sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah.Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” ujar Murni.

Pada kesempatan ini, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko menyatakan, “sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah.Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen, menyampaikan dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru P3K.

 “Jangka waktu perjanjian kerja P3K, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujar Suharmen.Suharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru P3K akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.“Saya harap ini bisa menjadi angin segar bagi guru-guru honorer. Terima kasih untuk para guru honorer kita yang selalu berjasa mencerdaskan bangsa. Semoga dapat mengikuti seleksi ini dengan baik,” ujar Nadiem.

Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada bulan Januari 2021. ***


Share:
Copyright © SDN DAWUHAN LOR 01 | Powered by Blogger Distributed By Dalorsatu & Design by Hendzky Vebrino | Blogger Theme by Hendzky vebrino